Modul K3LH SMK

Modul K3LH SMK

1.1. Mendeskripsikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
v  Deskripsi K3
Dalam rangka memasuki era pasar/ perdagangan bebas tingkat negara negara Asean yang dikenal dengan istilah  Asean Free Trade Agreement (AFTA) dan perdagangan bebas ting kat asia pasifik  (APEC) serta  per dagangan bebas tingkat dunia World Trade Organization (WTO) yang akan diberlakukan pada tahun 2020, dan dalam perdagangan bebas ter sebut K3 merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi industri di Indonesia. 
Yang dimaksud dengan pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah langkah atau tahapan yang dilakukan untuk mengurangi atau mencegah terjadinya berbagai kecelakaan ditempat kerja. Jenis kecelakaan yang terjadi antara lain karena faktor pekerja itu sendiri (kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan), faktor salah prosedur penggunaan alat dan faktor lingkungan sekitar proses kerja berlangsung serta faktor manajemen kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dideskripsikan sebagai persyaratan untuk meningkatkan produktivitas kerja para pekerja atau karyawan perusahaan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dijelaskan bahwa ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja yaitu untuk :
   a.   Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
   b.   Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; 
   c.   Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
  d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-    kejadi an lain yang berbahaya;
  e.   Memberi pertolongan pada kece lakaan;
   f.    Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
  g.  Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu,  kotor an, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
  h.   Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, pe racunan, infeksi dan penularan.
  i.    Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
  j.    Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik;
  k.   Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
  l.    Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
 m. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerja nya; 
 n.   Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, bina tang, tanaman atau barang;
 o.   Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
 p. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang; 
 q.   Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r.    Menyesuaikan dan menyempur nakan pengamanan pada peker jaan yang bahaya kecelakaan nya menjadi bertambah tinggi.

Selanjutnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 dijelaskan bahwa kewajiban dan atau hak tenaga kerja adalah untuk :
a.   Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;
b.   Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c.   Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d.   Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat ke selamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan ; Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan ker ja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan oleh nya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai peng awas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan

Menindaklanjuti upaya untuk menyongsong dan sekaligus memenang kan era  perdagangan bebas, maka pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja dan Trans migrasi (Depnakertrans) telah mener bitkan suatu peraturan yang berkait an dengan manajemen K3. Peratur an tersebut adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per.05/MEN /1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Didalam Permenaker di atas, pada pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap perusahaan yang memper  kerjakan tenaga kerja sebanyak se ratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses bahan produksi yang dapat meng akibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib me nerapkan sistem manajemen K3. Ayat (2) sistem manajemen kese lamatan dan kesehatan kerja wajib dilaksanakan oleh pengurus, pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan.
Okasatria Novyanto (2008) menjelas kan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang me liputi struktur organisasi, perencana an, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembang an, penerapan, pencapaian, pengkaji an dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. 
Tujuan dari SMK3 adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Sedang kan manfaat yang diperoleh dari penerapan SMK3  bagi industri atau perusahaan yakni :
a.  Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
b.  Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
c.   Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
d.  Meningkatkan image pasar ter hadap perusahaan.
e.  Menciptakan hubungan yang harmonis antara karyawan dan perusahaan.
f.    Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.
Ø Tugas Aplikasi Konsep
Berdasarkan pembahasan tentang deskripsi K3 di atas, lakukan wawan cara dengan tenaga kerja dan atau pengusaha dari suatu perusahaan yaitu berkisar tentang :
1.  Apakah  pekerja dan atau pe ngusaha mengetahui tentang K3 ?
2.  Apakah  pekerja mengetahui ke untungan bagi pekerja bila K3 diterapkan pada suatu perusaha an?
3.  Apakah  pekerja memperhatikan atau menerapkan K3 pada saat bekerja di tempat kerja? 
4.  Apakah  pengusaha mengetahui peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang K3?
5.  Apakah  pengusaha mengetahui keuntungan bagi perusahaan bila K3 diterapkan pada suatu perusa haan?
6.  Apakah perusahaan memiliki struk tur organisasi K3?
7.  Buatlah catatan dan hitung jumlah orang/ pekerja yang memahami K3 dan tidak memahami K3.
8.  Buatlah catatan dan hitung jumlah orang/ pekerja yang memperhati kan atau menerapkan K3 pada saat bekerja.
9.  Apa yang dapat Anda lakukan bila para pekerja belum mengetahui K3?
10.  Apa yang dapat Anda lakukan  bila para pekerja  tidak menerap kan  K3?

A.     Persyaratan produksi
B.    Keselamatan kerja di tempat kerja

Kesadaran tentang penerapan K3LH dewasa ini semakin meningkat, ter utama pada organisasi perusahaan yang bergerak di bidang usaha perta nian atau perkebunan.    Kesadaran tentang  penerapan K3LH tersebut sejalan dengan penerapan peraturan sistem manajemen mutu ISO 14000 yaitu bagi organisasi perusahaan yang memerlukan pe ngakuan standar  Internasional. Untuk mempermudah pelaksanaan penerapan K3 LH tersebut, perlu di ketahui beberapa pengertian atau istilah-istilah umum yang biasa diper gunakan yaitu sebagai berikut :
a.     Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan erat dengan mesin, peralatan kerja, bahan dan proses pengolahan, landasan kerja dan lingkungan serta cara‑cara me lakukan pekerjaan.
b.     Sasaran Program K3 
 Sasaran program K3  adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara. Tempat tempat kerja tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti pertanian/ perkebunan, peternakan, perikanan, industri pengolahan, pertambangan,  perhubungan, jasa dan  sebagainya.
c.      Tempat Kerja
Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup maupun terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering digunakan oleh tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.Tempat kerja tersebut terdapat sumber-sumber bahaya, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang menjadi ke wenangan suatu badan usaha atau perusahaan. Dalam bidang perkebunan, yang disebut dengan tempat kerja adalah tempat dimana kegiatan perkebunan biasa dilaksanakan, yaitu areal pembibitan, areal penanaman,  termasuk laboratorium, dan bengkel pertanian.
d.      Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan untuk mencari laba atau tidak, baik milik perorangan, kelompok, swasta maupun milik negara.
e.     Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam atau di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi standar kebutuhan masyarakat.
f.       Tujuan dan Sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuan keselamatan kerja adalah untuk menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan semua unsur‑unsur yang terdapat da lam suatu instansi atau perusahaan dimana dilakukan kegiatan kerja. Sedangkan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja adalah semua personil dan suatu instansi atau perusahaan termasuk didalamnya adalah pihak manajer, tenaga kerja dan orang‑orang yang terkait dengan kegiatan perusahaan tersebut.
g.     Penerapan Prosedur K3
Setiap organisasi perusahaan wajib melaksanakan ketentuan‑ketentuan : 
v Menerapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap pe nerapan sistem manajemennya 
v Merencanakan pemenuhan ke bijakan, tujuan dan sasaran pe nerapan K3
v Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pen dukung yang diperlukan mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran K3.
v Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melaku kan tindakan perbaikan dan pen cegahan.
v Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan sistem K3 secara berkesinambungan de ngan tujuan meningkatkan kinerja.

B.1. Instruksi Kerja Pengendalian Resiko 

Dalam melaksanakan pekerjaan, kecelakaan dapat  terjadi secara tak terduga. Untuk menghindari dan meminimalkan terjadinya kecelakaan maka perlu disusun instruksi kerja. Pembuatan instruksi kerja disesuaikan dengan keadaan peralatan yang dipakai. Ada beberapa hal yang harus dilakukan atau disiapkan oleh perusahaan untuk menghindari ter jadinya kecelakaan kerja, antara lain :
v Pada setiap laboratorium atau bengkel atau ruangan dibuatkan tata tertib yang harus dipatuhi oleh semua orang yang akan masuk ke dalam lab atau ruangan. Didalam tata tertib tersebut perlu dijelaskan hal‑hal yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta ancaman sanksi yang akan dikenakan jika melanggar tata tertib.
v Setiap alat yang dioperasikan dengan menggunakan mesin harus dibuatkan instruksi kerjanya. Instruksi kerja tersebut langsung ditempelkan pada alat atau di tempat‑tempat tertentu sedemiki an rupa, sehingga setiap operator alat yang akan menggunakan alat dapat membaca petunjulk peng operasian alat. Hal ini untuk meng hindari terjadinya kesalahan prosedur dalam pengoperasian alat. Selain itu, dengan adanya pe tunjuk pengoperasian maka siapa pun yang akan mengoperasikan alat tersebut dapat terhindar dari kecelakaan yang dapat menyebabkan kecelakaan operator  atau kerusakan alat.
v Pada setiap ruangan agar dibuat kan poster‑poster keselamatan kerja dan label‑label yang me nunjukkan bahaya kecelakaan yang mungkin saja terjadi. Pem buatan label dan poster tersebut harus dibuat sedemikian rupa se hingga mudah  dibaca bagi setiap orang.
v Bahan‑bahan berbahaya seperti bahan kimia, fungisida, bakterisida, rodentisida, herbisida, insektisida, pupuk anorganik dan sebagainya, diberikan label dan tanda dengan menggunakan lambang atau tulisan peringatan pada wadah adalah suatu tindakan pencegahan yang sangat penting.
v Aneka label dan pemberian tanda, diberikan sesuai dengan sifat ba han yang ada. Beberapa label dan pemberian tanda dapat dipakai dengan menggunakan lambang yang sudah diketahui secara umum. Dengan demikian masya rakat  mudah mengenal dan me respon  maksud dan tujuan label atau tanda atau lambang yang telah dipasang.

B.2. Dasar‑dasar Keselamatan Kerja dan Resiko

Beberapa ketentuan yang mem bahas dasar-dasar keselamatan ker ja dan resiko  adalah sebagai berikut :
Persyaratan Keselamatan untuk Perkakas, Mesin dan Bahan Kimia Berbahaya

Mengingat sangat bervariasinya per kakas, mesin, bahan kimia berbahaya dan cara kerja yang diguna kan dalam bidang pertanian (perkebunan), maka tidak semuanya akan dibicarakan, baik dalam kaitan dengan pemilihan perkakas, mesin dan bahan kimia berbahaya tetapi prinsip‑prinsip umum akan diuraikan .
a.  Syarat‑syarat umum
Semua perkakas, mesin dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam pertanian (perkebunan) harus ::
·       Memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ke tentuan dalam standar internasional atau nasional dan rekomen dari pihak berwenang, apabila tersedia;
·       Digunakan hanya untuk pekerja an yang telah dirancang atau dikembangkan, kecuali jika suatu penggunaan tambahan yang diusulkan telah dinilai oleh seorang yang kompeten dan telah dinyata kan aman penggunaannya.
·       Digunakan atau dioperasikan oleh para pekerja yang telah dinilai ber kompeten dan atau memiliki serti fikat keterampilan yang sesuai.
·       Perkakas, mesin dan peralatan harus mempunyai disain dan konstruksi yang baik, dengan mem pertimbangkan prinsip kesehatan, keselamatan dan ergonomik, dan mereka harus dipelihara dengan kondisi yang baik.
·       Setiap perkakas, mesin dan peralatan harus secara rutin diperiksa berdasarkan suatu penilaian yang lengkap dari semua kriteria terkait harus digunakan saat pemilihan suatu mesin. Hal ini membantu untuk menciptakan suatu Iingkung an kerja yang sehat dan produktif serta memastikan bahwa mesin tersebut tepat untuk tujuan yang dimaksudkan.
·       Pengusaha atau produsen alat dan mesin harus menyediakan instruksi dan informasi K3 yang jelas dan menyeluruh tentang penggunaan dan pemeliharaan perkakas dan bahan kimia ber bahaya bagi operator/ pengguna. 
·       Peralatan harus dirancang agar gampang dan aman dalam peme liharaan dan sedikit perbaikan di tempat kerja. Para pekerja harus dilatih untuk melakukan pemeli haraan dan perbaikan kecil pada mesin dan peralatan mereka. Jika  tidak bisa dilakukan, seorang yang kompeten harus mudah dihubungi dari tempat kerja. Fasilitas untuk perbaikan dan pemeliharaan pe ralatan dan perkakas harus di sediakan. Disarankan  penyedia an fasilitas perbaikan dan pemeli haraan peralatan dan perkakas dekat dengan tempat berteduh atau fasilitas perumahan.
·       Pada tempat perbaikan harus disediakan fasilitas bengkel de ngan perkakas dan peralatan pemeliharaan yang sesuai, agar pekerjaan pemeliharaan dan re parasi dilaksanakan dalam kondisi aman, tanpa terganggu oleh kon disi cuaca yang buruk, serta tidak mengganggu lingkungan di sekitar bengkel.

b.   Peralatan tangan
Penggunaan peralatan tangan banyak digunakan untuk jenis‑jenis pekerjaan yang ringan dan memerlu kan spesifikasi kerja tertentu. Ada beberapa hal yang harus diperhati kan dalam penggunaan peralatan tangan, yaitu :
·       Peralatan tangan untuk memotong dan memisahkan benda harus dibuat dari baja berkualitas baik sehingga menjaga sisi pe motongan dan efektivitasnya de ngan pemeliharaan minimum.
·       Bagian alas dari suatu alat untuk memotong dan memisahkan harus dipasang dengan aman pada tangkai dengan suatu alat efektif, sebagai contoh baji, paku keling atau baut.
·       Tangkai harus memberikan suatu genggaman yang kuat dan harus terbuat dari kayu berkualitas baik atau bahan lain yang sesuai 
·       Spesifikasi perkakas, seperti ukur an, panjang tangkai dan berat harus sesuai untuk memenuhi ke butuhan dari pekerjaan dan keada an fisilk dari pemakai.
·       Jika tidak digunakan, perkakas bersisi tajam harus diberi sarung dengan alat yang sesuai.

c.  Mesin  portable
·       Kendali mesin seperti gergaji rantai, gergaji sikat dan pemotong rumput harus ditempatkan dengan nyaman dan fungsinya ditandai dengan jelas.
·       Posisi dan dimensi tangkai harus nyaman bagi operator dalam semua sikap kerja normal.
·       Tingkat kebisingan, getaran dan emisi buangan yang berbahaya harus serendah mungkin sesuai dengan kemajuan teknologi.
·       Bahan bakar dan minyak pelumas yang digunakan harus da pat dihancurkan secara biologis (ramah lingkungan) sehingga  me ngurangi bahaya polusi gas buang  dan tumpahan.
·       Semua alat pelindung harus pada tempatnya dan secara teratur diperiksa kerusakan yang timbul.

d.  Permesinan otomatis atau mesin konvensional
·       Mesin harus dilengkapi dengan alat penahan goncangan, tempat duduk dapat disetel sepenuhnya untuk pengemudi dan dipasang  sabuk pangaman yang sesuai.
·       Ruang operator harus dirancang dan ditempatkan sehingga sesuai dengan ukuran badan operator yang kemungkinan besar meng gunakan mesin tersebut.
·       Cara masuk dan keluar dari me sin, seperti anak tangga, tangga dan pintu, harus di rancang untuk menyediakan tumpuan tangan dan kaki dengan suatu ketinggian dan jarak yang nyaman.
·       Mesin harus dilengkapi dengan struktur perlindungan berguling,  .
·       Kabin tempat operator bekerja harus memenuhi persyaratan dan dilindungi dari obyek yang jatuh.,
·       Mesin harus dilengkapi suatu alat penyetop yang tidak dapat kem bali sendiri, mudah dicapai, dan ditandai dengan jelas dari posisi kerja normal operator.
·       Untuk mesin‑mesin yang meng gunakan sistem transmisi atau kopling, maka jika tidak dipakai, persneling harus dalam keadaan tersambung.
·       Rem parkir harus mampu untuk menjaga mesin dan beban lajunya pada saat dioperasikan pada la han yang miring,
·       Pipa pembuangan harus dileng kapi dengan penangkap percikan. Mesin yang dilengkapi dengan turbo chargers tidak memerlukan penangkap percikan.

1.  Pakaian dan Peralatan Pelindung Kerja

Penggunaan pakaian dan peralatan pelindung kerja, sangat dibutuhkan bagi pekerja. Kesadaran tersebut per lu dipelihara dan ditingkatkan untuk mencapai mutu keselamatan dan ke sehatan kerja serta lingkungan hidup.

a.  Pakaian kerja
Pakaian kerja yang dipakai di lapangan, bagi pekerja bidang pertanian, harus memenuhi beberapa kriteria, secara umum adalah :
·       Pakaian kerja harus dibuat dari bahan yang menjaga badan pekerja tetap kering dan berada pada temperatur yang nyaman. Untuk bekerja di daerah yang ber iklim panas dan kering, pakaian yang sesuai harus digunakan untuk menghindari radiasi panas yang berlebihan dan memudah kan pengeluaran keringat.
·       Pakaian pelindung yang sesuai harus disediakan jilka ada suatu resiko radiasi UV atau potensi bahaya biologik, seperti tumbuhan beracun, infeksi dan binatang.
·       Pakaian harus mempunyai warna yang kontras dengan lingkungan pertanian untuk memastikan bah wa para pekerja kelihatan dengan jelas.
·       Penggunaan alat pelindung diri harus dianggap sebagal suatu upaya terakhir, bila pengurangan resiko dengan cara‑cara teknis atau organisatoris tidak mungkin dilakukan. Hanya dalam keadaan ini alat pelindung diri yang berhubungan dengan resiko spesifik tersebut digunakan.
·       Alat pelindung diri untuk pekerjaan bidang pertanian dilapangan harus memiliki fungsi yang spesifik.
·       Bila pekerjaan dilakukan dengan menggunakan bahan kimia berbahaya, alat pelindung diri harus disediakan sesuai keselamatan dalam penggunaan bahan kimia ditempat kerja.
·       Alat pelindung diri harus meme nuhi standar internasional atau nasional.

b.  Alat pelindung diri
Ada beberapa jenis alat pelindung dirl untuk bidang pekerjaan pertanian di lapangan sesuai dengan jenis pekerjaanya antara lain: sarung tangan, sepatu lapangan, topi pengaman, penutup muka, penutup mata, penutup telinga, dan penutup mulut .
·       Sarung tangan dipergunakan untuk berbagai kegiatan bila menggunakan bahan kimia beracun, seperti mencampur pestisida, mencapur pupuk dan sebagainya. Untuk jenis sarung tangan yang dipakai adalah sarung tangan yang terbuat dari karet tidak tem bus bahan cairan. Sedangkan untuk pekerjaan di laboratorium biasanya menggunakan sarung tangan yang terbuat dari serat asbes  tahan panas.
·       Sepatu lapangan dipergunakan jika jenis pekerjaan yang diguna kan adalah jenis pekerjaan lapang an. Alat ini digunakan untuk me lindungi kaki pada saat bekerja di lapangan dari gigitan serangga atau pekerjaan lain yang berba haya di lapangan. Jenis sepatu yang digunakan adalah jenis se patu bot, yang terbuat dari karet atau plastik. Lihat Gambar 1.1.
·       Topi pengaman (Helmet); Jenis alat ini digunakan untuk melin dungi kepala dari kemungkinan benda‑benda jatuh di lapangan. Misalnya pada saat memanen buah. Lihat Gambar 1.2
·       Penutup bagian muka diperguna kan untuk jenis pekerjaan lapang an, jika kondisi lapangan berdebu. Hal ini untuk melindungi muka dari
·       debu yang berterbangan pada saat bekerja. Contoh penutup ba gian muka dapat dilihat pada Gambar 1.3
·       Pelindung atau penutup mata. Janis alat ini dipakai untuk me lindungi mata pada saat bekerja di lapangan, baik dari terik matahari maupun dari benda‑benda yang berbahaya di lapangan seperti


0 komentar