1.1. Mendeskripsikan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3)
v Deskripsi K3
Dalam rangka
memasuki era pasar/ perdagangan bebas tingkat negara negara Asean yang dikenal
dengan istilah Asean Free Trade
Agreement (AFTA) dan perdagangan bebas ting kat asia pasifik (APEC)
serta per dagangan bebas tingkat dunia World Trade Organization (WTO) yang akan diberlakukan pada tahun
2020, dan dalam perdagangan bebas ter sebut K3 merupakan salah satu persyaratan
yang harus dipenuhi bagi industri di Indonesia.
Yang dimaksud
dengan pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah langkah atau
tahapan yang dilakukan untuk mengurangi atau mencegah terjadinya berbagai
kecelakaan ditempat kerja. Jenis kecelakaan yang terjadi antara lain karena
faktor pekerja itu sendiri (kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan), faktor
salah prosedur penggunaan alat dan faktor lingkungan sekitar proses kerja
berlangsung serta faktor manajemen kerja.
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) dapat dideskripsikan sebagai persyaratan untuk
meningkatkan produktivitas kerja para pekerja atau karyawan perusahaan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dijelaskan bahwa ditetapkan
syarat-syarat keselamatan kerja yaitu untuk :
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian- kejadi an lain yang berbahaya;
e. Memberi pertolongan pada kece lakaan;
f.
Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotor an, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, pe racunan, infeksi dan penularan.
i.
Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j.
Menyelenggarakan
suhu dan kelembaban udara yang baik;
k. Menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup;
l.
Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan
proses kerja nya;
n. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, bina tang, tanaman atau barang;
o. Mengamankan
dan memelihara segala jenis bangunan;
p. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q. Mencegah
terkena aliran listrik yang berbahaya;
r.
Menyesuaikan dan menyempur nakan pengamanan pada peker jaan yang bahaya
kecelakaan nya menjadi bertambah tinggi.
Selanjutnya
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 1970 dijelaskan bahwa kewajiban dan atau hak tenaga kerja adalah
untuk :
a. Memberikan keterangan yang benar
bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;
b. Memakai alat perlindungan diri
yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua
syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d. Meminta pada Pengurus agar
dilaksanakan semua syarat ke selamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan ; Menyatakan keberatan kerja
pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan ker ja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
diragukan oleh nya kecuali dalam
hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai peng awas dalam batas-batas
yang masih dapat dipertanggung jawabkan
Menindaklanjuti
upaya untuk menyongsong dan sekaligus memenang kan era perdagangan bebas,
maka pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Tenaga Kerja dan Trans
migrasi (Depnakertrans) telah mener bitkan suatu peraturan yang berkait an
dengan manajemen K3. Peratur an tersebut adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Per.05/MEN /1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Didalam Permenaker di atas, pada pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap
perusahaan yang memper kerjakan tenaga kerja sebanyak se ratus orang atau
lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik
proses bahan produksi yang dapat meng akibatkan kecelakaan kerja seperti
peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib me nerapkan
sistem manajemen K3. Ayat (2) sistem manajemen kese lamatan dan kesehatan kerja
wajib dilaksanakan oleh pengurus, pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai
satu kesatuan.
Okasatria Novyanto (2008) menjelas kan bahwa Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen
keseluruhan yang me liputi struktur organisasi, perencana an, tanggung jawab,
pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembang
an, penerapan, pencapaian, pengkaji an dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam
rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Tujuan dari SMK3 adalah terciptanya sistem K3 di
tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan
mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja
yang aman, efisien, dan produktif. Sedang kan manfaat yang diperoleh dari
penerapan SMK3 bagi industri atau perusahaan yakni :
a. Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
b. Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
c. Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif
karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
d. Meningkatkan image pasar ter hadap perusahaan.
e. Menciptakan hubungan yang harmonis antara karyawan dan perusahaan.
f. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik,
sehingga membuat umur alat semakin lama.
Ø Tugas Aplikasi
Konsep
Berdasarkan
pembahasan tentang deskripsi K3 di atas, lakukan wawan cara dengan tenaga kerja
dan atau pengusaha dari suatu perusahaan yaitu berkisar tentang :
1. Apakah pekerja dan atau pe
ngusaha mengetahui tentang K3 ?
2. Apakah pekerja mengetahui
ke untungan bagi pekerja bila K3 diterapkan pada suatu perusaha an?
3. Apakah pekerja
memperhatikan atau menerapkan K3 pada saat bekerja di tempat kerja?
4. Apakah pengusaha mengetahui
peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang K3?
5. Apakah pengusaha mengetahui
keuntungan bagi perusahaan bila K3 diterapkan pada suatu perusa haan?
6. Apakah perusahaan memiliki struk
tur organisasi K3?
7. Buatlah catatan dan hitung jumlah
orang/ pekerja yang memahami K3 dan tidak memahami K3.
8. Buatlah catatan dan hitung jumlah
orang/ pekerja yang memperhati kan atau menerapkan K3 pada saat bekerja.
9. Apa yang dapat Anda lakukan bila
para pekerja belum mengetahui K3?
10. Apa yang dapat Anda lakukan
bila para pekerja tidak menerap kan K3?
A. Persyaratan produksi
B. Keselamatan kerja di tempat kerja
Kesadaran
tentang penerapan K3LH dewasa ini semakin meningkat, ter utama pada organisasi
perusahaan yang bergerak di bidang usaha perta nian atau
perkebunan. Kesadaran tentang penerapan K3LH tersebut
sejalan dengan penerapan peraturan sistem manajemen mutu ISO 14000 yaitu bagi
organisasi perusahaan yang memerlukan pe ngakuan standar Internasional.
Untuk mempermudah pelaksanaan penerapan K3 LH tersebut, perlu di ketahui
beberapa pengertian atau istilah-istilah umum yang biasa diper gunakan yaitu
sebagai berikut :
a. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan erat dengan mesin,
peralatan kerja, bahan dan proses pengolahan, landasan kerja dan lingkungan
serta cara‑cara me lakukan pekerjaan.
b. Sasaran Program K3
Sasaran program K3 adalah segala tempat kerja, baik di darat,
di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara. Tempat tempat
kerja tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti pertanian/ perkebunan,
peternakan, perikanan, industri pengolahan, pertambangan, perhubungan,
jasa dan sebagainya.
c. Tempat Kerja
Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup maupun terbuka,
bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering digunakan
oleh tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.Tempat kerja tersebut terdapat
sumber-sumber bahaya, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam
air, maupun di udara yang menjadi ke wenangan suatu badan usaha atau
perusahaan. Dalam bidang perkebunan, yang disebut dengan tempat kerja adalah
tempat dimana kegiatan perkebunan biasa dilaksanakan, yaitu areal pembibitan,
areal penanaman, termasuk laboratorium, dan bengkel pertanian.
d. Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan
tujuan untuk mencari laba atau tidak, baik milik perorangan, kelompok, swasta
maupun milik negara.
e. Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di
dalam atau di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk
memenuhi standar kebutuhan masyarakat.
f. Tujuan dan Sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuan keselamatan kerja adalah untuk menciptakan suatu sistem keselamatan
dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan semua unsur‑unsur yang
terdapat da lam suatu instansi atau perusahaan dimana dilakukan kegiatan kerja.
Sedangkan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja adalah semua personil dan
suatu instansi atau perusahaan termasuk didalamnya adalah pihak manajer, tenaga
kerja dan orang‑orang yang terkait dengan kegiatan perusahaan tersebut.
g. Penerapan Prosedur K3
Setiap organisasi perusahaan wajib melaksanakan ketentuan‑ketentuan :
v Menerapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen
terhadap pe nerapan sistem manajemennya
v Merencanakan pemenuhan ke bijakan, tujuan dan
sasaran pe nerapan K3
v Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan
mengembangkan kemampuan dan mekanisme pen dukung yang diperlukan mencapai
kebijakan, tujuan dan sasaran K3.
v Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3
serta melaku kan tindakan perbaikan dan pen cegahan.
v Meninjau secara
teratur dan meningkatkan pelaksanaan sistem K3 secara berkesinambungan de ngan
tujuan meningkatkan kinerja.
B.1. Instruksi Kerja Pengendalian Resiko
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecelakaan dapat terjadi secara tak
terduga. Untuk menghindari dan meminimalkan terjadinya kecelakaan maka perlu
disusun instruksi kerja. Pembuatan instruksi kerja disesuaikan dengan
keadaan peralatan yang dipakai. Ada beberapa hal yang harus dilakukan atau
disiapkan oleh perusahaan untuk menghindari ter jadinya kecelakaan kerja,
antara lain :
v Pada setiap laboratorium atau bengkel atau ruangan
dibuatkan tata tertib yang harus dipatuhi oleh semua orang yang akan masuk ke
dalam lab atau ruangan. Didalam tata tertib tersebut perlu dijelaskan hal‑hal
yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta ancaman sanksi yang akan
dikenakan jika melanggar tata tertib.
v Setiap alat yang dioperasikan dengan menggunakan
mesin harus dibuatkan instruksi kerjanya. Instruksi kerja tersebut langsung
ditempelkan pada alat atau di tempat‑tempat tertentu sedemiki an rupa, sehingga
setiap operator alat yang akan menggunakan alat dapat membaca petunjulk peng
operasian alat. Hal ini untuk meng hindari
terjadinya kesalahan prosedur dalam pengoperasian alat. Selain itu, dengan
adanya pe tunjuk pengoperasian maka siapa pun yang akan mengoperasikan alat
tersebut dapat terhindar dari kecelakaan yang dapat menyebabkan kecelakaan
operator atau kerusakan alat.
v Pada setiap ruangan agar dibuat kan poster‑poster
keselamatan kerja dan label‑label yang me nunjukkan bahaya kecelakaan yang
mungkin saja terjadi. Pem buatan label dan
poster tersebut harus dibuat sedemikian rupa se hingga mudah dibaca bagi
setiap orang.
v Bahan‑bahan berbahaya seperti bahan kimia,
fungisida, bakterisida, rodentisida, herbisida, insektisida, pupuk anorganik
dan sebagainya, diberikan label dan tanda dengan menggunakan lambang atau
tulisan peringatan pada wadah adalah suatu tindakan pencegahan yang sangat
penting.
v Aneka label dan pemberian tanda, diberikan sesuai
dengan sifat ba han yang ada. Beberapa label dan pemberian tanda dapat dipakai
dengan menggunakan lambang yang sudah diketahui secara umum. Dengan demikian masya rakat mudah mengenal dan me respon maksud
dan tujuan label atau tanda atau lambang yang telah dipasang.
B.2. Dasar‑dasar Keselamatan Kerja dan Resiko
Beberapa ketentuan yang mem bahas dasar-dasar keselamatan ker ja dan
resiko adalah sebagai berikut :
Persyaratan Keselamatan untuk Perkakas, Mesin dan Bahan Kimia Berbahaya
Mengingat sangat bervariasinya per kakas, mesin, bahan kimia berbahaya dan
cara kerja yang diguna kan dalam bidang pertanian (perkebunan), maka tidak
semuanya akan dibicarakan, baik dalam kaitan dengan pemilihan perkakas, mesin
dan bahan kimia berbahaya tetapi prinsip‑prinsip umum akan diuraikan .
a. Syarat‑syarat umum
Semua perkakas, mesin dan bahan
kimia berbahaya yang digunakan dalam pertanian (perkebunan) harus ::
·
Memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ke tentuan dalam
standar internasional atau nasional dan
rekomen dari pihak berwenang, apabila tersedia;
·
Digunakan hanya untuk pekerja an yang telah dirancang atau dikembangkan,
kecuali jika suatu penggunaan tambahan yang diusulkan telah dinilai oleh
seorang yang kompeten dan telah dinyata kan aman penggunaannya.
·
Digunakan atau dioperasikan oleh para pekerja yang telah dinilai ber
kompeten dan atau memiliki serti fikat keterampilan yang sesuai.
·
Perkakas, mesin dan peralatan harus mempunyai disain dan konstruksi yang
baik, dengan mem pertimbangkan prinsip kesehatan, keselamatan dan ergonomik,
dan mereka harus dipelihara dengan kondisi yang baik.
·
Setiap perkakas, mesin dan peralatan harus secara rutin diperiksa
berdasarkan suatu penilaian yang lengkap dari semua kriteria terkait harus
digunakan saat pemilihan suatu mesin. Hal ini membantu untuk menciptakan suatu
Iingkung an kerja yang sehat dan produktif serta memastikan bahwa mesin
tersebut tepat untuk tujuan yang dimaksudkan.
·
Pengusaha atau produsen alat dan mesin harus menyediakan instruksi dan informasi K3 yang jelas dan menyeluruh
tentang penggunaan dan pemeliharaan perkakas dan bahan kimia ber bahaya bagi
operator/ pengguna.
·
Peralatan harus dirancang agar gampang dan aman dalam peme liharaan dan
sedikit perbaikan di tempat kerja. Para pekerja harus dilatih untuk melakukan
pemeli haraan dan perbaikan kecil pada mesin dan peralatan mereka. Jika tidak bisa dilakukan, seorang yang kompeten harus mudah
dihubungi dari tempat kerja. Fasilitas untuk perbaikan dan pemeliharaan pe
ralatan dan perkakas harus di sediakan. Disarankan penyedia an fasilitas
perbaikan dan pemeli haraan peralatan dan perkakas dekat dengan tempat berteduh
atau fasilitas perumahan.
·
Pada tempat perbaikan harus disediakan fasilitas bengkel de ngan perkakas
dan peralatan pemeliharaan yang sesuai, agar pekerjaan pemeliharaan dan re
parasi dilaksanakan dalam kondisi aman, tanpa terganggu oleh kon disi cuaca
yang buruk, serta tidak mengganggu lingkungan di sekitar bengkel.
b. Peralatan tangan
Penggunaan
peralatan tangan banyak digunakan untuk jenis‑jenis pekerjaan yang ringan dan
memerlu kan spesifikasi kerja tertentu. Ada beberapa hal yang harus
diperhati kan dalam penggunaan peralatan tangan, yaitu :
·
Peralatan tangan untuk memotong dan memisahkan benda harus dibuat dari baja
berkualitas baik sehingga menjaga sisi pe motongan dan efektivitasnya de ngan
pemeliharaan minimum.
·
Bagian alas dari suatu alat untuk memotong dan memisahkan harus dipasang
dengan aman pada tangkai dengan suatu alat efektif, sebagai contoh baji, paku
keling atau baut.
·
Tangkai harus memberikan suatu genggaman yang kuat dan harus terbuat dari
kayu berkualitas baik atau bahan lain yang sesuai
·
Spesifikasi perkakas, seperti ukur an, panjang tangkai dan berat harus
sesuai untuk memenuhi ke butuhan dari pekerjaan dan keada an fisilk dari
pemakai.
·
Jika tidak digunakan, perkakas bersisi tajam harus diberi sarung dengan
alat yang sesuai.
c. Mesin portable
·
Kendali mesin seperti gergaji rantai, gergaji sikat dan pemotong rumput
harus ditempatkan dengan nyaman dan fungsinya ditandai dengan jelas.
·
Posisi dan dimensi tangkai harus nyaman bagi operator dalam semua sikap
kerja normal.
·
Tingkat kebisingan, getaran dan emisi buangan yang berbahaya harus serendah
mungkin sesuai dengan kemajuan teknologi.
·
Bahan bakar dan minyak pelumas yang digunakan harus da pat dihancurkan
secara biologis (ramah lingkungan) sehingga me ngurangi bahaya polusi gas
buang dan tumpahan.
·
Semua alat pelindung harus pada tempatnya dan secara teratur diperiksa
kerusakan yang timbul.
d. Permesinan otomatis atau
mesin konvensional
·
Mesin harus dilengkapi dengan alat penahan goncangan, tempat duduk dapat
disetel sepenuhnya untuk pengemudi dan dipasang sabuk pangaman yang
sesuai.
· Ruang operator harus dirancang dan ditempatkan sehingga sesuai dengan
ukuran badan operator yang kemungkinan besar meng gunakan mesin tersebut.
· Cara masuk dan keluar dari me sin, seperti anak tangga, tangga dan pintu,
harus di rancang untuk menyediakan tumpuan tangan dan kaki dengan suatu
ketinggian dan jarak yang nyaman.
· Mesin harus dilengkapi dengan struktur perlindungan berguling, .
· Kabin tempat operator bekerja harus memenuhi persyaratan dan dilindungi
dari obyek yang jatuh.,
· Mesin harus dilengkapi suatu alat penyetop yang tidak dapat kem bali
sendiri, mudah dicapai, dan ditandai dengan jelas dari posisi kerja normal
operator.
· Untuk mesin‑mesin yang meng gunakan sistem transmisi atau kopling, maka
jika tidak dipakai, persneling harus dalam keadaan tersambung.
·
Rem parkir harus mampu untuk menjaga mesin dan beban lajunya pada saat
dioperasikan pada la han yang miring,
·
Pipa pembuangan harus dileng kapi dengan penangkap percikan. Mesin yang dilengkapi dengan turbo chargers tidak memerlukan penangkap
percikan.
1. Pakaian dan Peralatan Pelindung
Kerja
Penggunaan pakaian dan peralatan pelindung kerja, sangat dibutuhkan bagi
pekerja. Kesadaran tersebut per lu dipelihara dan ditingkatkan untuk mencapai
mutu keselamatan dan ke sehatan kerja serta lingkungan
hidup.
a. Pakaian kerja
Pakaian kerja yang dipakai di lapangan, bagi pekerja bidang pertanian,
harus memenuhi beberapa kriteria, secara umum adalah :
· Pakaian kerja harus dibuat dari bahan yang menjaga badan pekerja tetap
kering dan berada pada temperatur yang nyaman. Untuk bekerja di daerah yang ber
iklim panas dan kering, pakaian yang sesuai harus digunakan untuk menghindari
radiasi panas yang berlebihan dan memudah kan pengeluaran keringat.
· Pakaian pelindung yang sesuai harus disediakan jilka ada suatu resiko
radiasi UV atau potensi bahaya biologik, seperti tumbuhan beracun, infeksi dan
binatang.
· Pakaian harus mempunyai warna yang kontras dengan lingkungan pertanian
untuk memastikan bah wa para pekerja kelihatan dengan jelas.
· Penggunaan alat pelindung diri harus dianggap sebagal suatu upaya terakhir,
bila pengurangan resiko dengan cara‑cara teknis atau organisatoris tidak
mungkin dilakukan. Hanya dalam keadaan ini alat pelindung diri yang berhubungan
dengan resiko spesifik tersebut digunakan.
· Alat pelindung diri untuk pekerjaan bidang pertanian dilapangan harus
memiliki fungsi yang spesifik.
· Bila pekerjaan dilakukan dengan menggunakan bahan kimia berbahaya, alat
pelindung diri harus disediakan sesuai keselamatan dalam penggunaan bahan kimia
ditempat kerja.
· Alat pelindung diri harus meme nuhi standar internasional atau nasional.
b. Alat pelindung diri
Ada beberapa jenis alat pelindung dirl untuk bidang pekerjaan pertanian di
lapangan sesuai dengan jenis pekerjaanya antara lain: sarung tangan, sepatu
lapangan, topi pengaman, penutup muka, penutup mata, penutup telinga, dan penutup mulut .
· Sarung tangan dipergunakan untuk berbagai kegiatan bila menggunakan bahan
kimia beracun, seperti mencampur pestisida, mencapur pupuk dan sebagainya.
Untuk jenis sarung tangan yang dipakai adalah sarung tangan yang terbuat dari
karet tidak tem bus bahan cairan. Sedangkan untuk pekerjaan di laboratorium
biasanya menggunakan sarung tangan yang terbuat dari serat asbes tahan
panas.
·
Sepatu lapangan dipergunakan jika jenis
pekerjaan yang diguna kan adalah jenis pekerjaan lapang an. Alat ini digunakan untuk me lindungi kaki pada saat bekerja di lapangan
dari gigitan serangga atau pekerjaan lain yang berba haya di lapangan. Jenis
sepatu yang digunakan adalah jenis se patu bot, yang terbuat dari karet atau
plastik. Lihat Gambar 1.1.
·
Topi pengaman (Helmet); Jenis alat ini digunakan untuk melin dungi kepala
dari kemungkinan benda‑benda jatuh di lapangan. Misalnya pada saat memanen
buah. Lihat Gambar 1.2
·
Penutup bagian muka diperguna kan untuk jenis pekerjaan lapang an, jika
kondisi lapangan berdebu. Hal ini untuk melindungi muka dari
·
debu yang berterbangan pada saat bekerja. Contoh penutup ba gian muka dapat
dilihat pada Gambar 1.3
·
Pelindung atau penutup mata. Janis alat ini dipakai untuk me lindungi mata
pada saat bekerja di lapangan, baik dari terik matahari maupun dari benda‑benda
yang berbahaya di lapangan seperti
0 komentar